Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Papa Novanto Ajukan Praperadilan

Lagi, Papa Novanto Ajukan Praperadilan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya menetapkan dia sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna pada Kamis membenarkan Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11/2017).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut dia, akan menentukan hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu pada Jumat (17/11).

"Paling cepat besok ya," kata Made.

Ia mengatakan Hakim Cepi Iskandar kemungkinan tidak akan memimpin sidang praperadilan Setya Novanto kembali.

"Untuk menghindari konflik kepentingan kemungkinan tidak ya. Semua tergantung pengadilan, tetapi kemungkinan tidak," kata Made.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11).

Permohonan praperadilannya kali ini, menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diajukan pada Rabu (15/11) dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017 dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon.

Dalam gugatannya, Setya Novanto antara lain meminta pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan dia seluruhnya, menyatakan penetapan dia sebagai tersangka berdasarkan Surat No. B-619/23/11/2017 tanggal 03 November 2017 Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan batal/batal demi hukum dan tidak sah, dan memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto? berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: