Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ical: Novanto Jangan Kabur

Ical: Novanto Jangan Kabur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta kepada Ketua DPR RI Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum terkait upaya penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Serahkan pada hukum saja," kata Ical sapaan akrab Aburizal saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Namun, Ical tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait kedatangannya kali ini dan langsung masuk ke gedung KPK.

Sementara itu, politisi Golkar lainnya Ahmad Hafiz Zawawi juga tampak mendatangi gedung KPK.

"Saya datang ke sini memenuhi undangan. Saya tidak tahu persis perkara siapa kemungkinan terkait e-KTP," kata Hafiz di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Saat dikonfirmasi untuk tersangka siapa dirinya diperiksa, Hafiz mengaku tidak tahu.

"Saya tidak membaca barangkali Pak Aburizal memberikan keterangan lengkap agar tidak simpang siur," ucap Hafiz.

KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP hingga Kamis dini hari.

"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan sampai saat kami datangi kediamannya," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis dini hari.

Penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.

"Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tambah Febri.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: