Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD: DPR Harus Segera Nonaktifkan Setya Novanto

Mahfud MD: DPR Harus Segera Nonaktifkan Setya Novanto Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) didesak untuk mengambil langkah menonaktifkan Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR pasca menghilang dari jemputan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kediamannya, Rabu malam (15/11/2017).

Kedatangan tim KPK sendiri setelah ketidakhadiran Ketua Umum Golkar itu dalam pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

"Kasus Setya Novanto bukan hanya pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum. Jadi, menurut saya DPR harus segera menentukan sikap secara institusi untuk menonaktifkan Setya Novanto sampai waktu yang tidak ditentukan," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Novanto sendiri tercatat sudah pernah mangkir tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Terakhir, hari ini Novanto kembali mangkir saat akan diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 31 Oktober 2017.?

Atas perbuatan itu, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: