Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN Klaim Tak Paksa Masyarakat Tambah Daya

PLN Klaim Tak Paksa Masyarakat Tambah Daya Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero tidak mewajibkan warga masyarakat untuk melakukan penambahan daya listrik terkait rencana penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjelaskan penyederhanaan golongan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga kelas 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA. Namun, penambahan daya tersebut bersifat opsional dan tidak ada unsur paksaan.

"Masyarakat pasti berpikir rasional, tidak tiba-tiba menambah listrik kalau dia tidak perlu. Kami juga tidak perlu beli MCB berlebihan, ya sesuai permintaan. Kami tidak paksakan, begitu ada permintaan baru kami laksanakan," kata Sofyan pada konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Sofyan mengatakan PLN menawarkan penambahan daya secara gratis agar masyarakat bisa lebih leluasa mengakses tenaga listrik.

Penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik karena masyarakat tidak akan dikenakan penambahan biaya selama pemakaian listriknya tetap, mengingat besaran tarif listrik per kWh tidak akan berubah serta biaya abonemen atau rekening minimum mengikuti golongan awal. Saat ini tarif listrik per kWh pada golongan 1.300-5.500 VA berada pada harga Rp1.467,28 /kWh. Sofyan menyebutkan meskipun program ini masih sebatas rencana, sudah banyak pengaduan dari pelanggan karena mengalami kesulitan penambahan daya.

"Mungkin dulu biaya penggantian golongan begitu mahal karena ada biaya tambahan dan dayanya terbatas. Hari ini saja cadangan listrik kita mencukupi antara 30-40 persen," ungkapnya.

Ia menambahkan penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Rencananya jika kebijakan ini berjalan, semua biaya penggantian MCB (Miniature Circuit Breaker) akan ditanggung oleh PLN. Mengingat kebutuhan MCB sangat banyak, kebijakan ini akan berjalan secara bertahap. Saat ini, PLN sedang menggodok kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik. Pararel PLN juga tengah menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan jika kebijakan ini jadi dijalankan.

Saat ini, pengguna golongan listrik rumah tangga terbanyak PLN berada pada golongan 1.300 VA dengan kisaran 9,7 juta pelanggan. Kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik ini untuk memberikan keleluasaan lebih terhadap akses listrik pada masyarakat sesuai kebutuhannya. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih produktif dan bisa meningkatkan taraf hidup. Selain itu, tenaga listrik bisa diakses oleh seluruh masyarakat indonesia. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah dalam bidang kelistrikan, yakni menaikkan kapasitas dan pemerataan layanan listrik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: