Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas Perempuan Kecam Tindakan Main Hakim Sendiri yang Menjurus ke Pelecehan Seksual

Komnas Perempuan Kecam Tindakan Main Hakim Sendiri yang Menjurus ke Pelecehan Seksual Kredit Foto: Unsplash/Aaron Mello
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komnas Perempuan mengecam penghakiman massa terhadap sepasang muda-mudi di Cikupa, Tangerang, yang dituduh berbuat mesum.

"Tanpa pembuktian melalui proses hukum, masyarakat sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan penghukuman, penganiayaan dan melanggar hak kebebasan orang lain yang dijamin dalam konstitusi," kata Komisioner Komnas Perempuan Khariroh Ali di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan tindakan main hakim sendiri atas nama moralitas kerap dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan, termasuk dengan cara menebar ketakutan yang menyasar pada tubuh perempuan.

Komnas Perempuan berpandangan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut adalah bentuk penyiksaan seksual dan penghukuman yang tidak manusiawai dan bernuansa seksual.

Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penyiksaan seksual dilakukan dengan tujuan menghakimi atau memberikan penghukuman atas suatu perbuatan yang diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang lain untuk mempermalukan atau merendahkan martabatnya.

Tindak main hakim sendiri ini telah meruntuhkan integritas dan martabat korban secara personal, termasuk juga keluarganya dan akan berdampak panjang pada masa depan korban.

Oleh karenanya negara perlu segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual guna memberikan instrumen perlindungan yang berpihak pada korban dan memberikan efek jera pada pelaku.

Komnas Perempuan meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku penyiksaan seksual serta penghukuman tidak manusiawi bernunasa seksual, yang memvideokan dan memviralkannya, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak keluarga dan lembaga pendamping korban juga diminta agar segera melakukan pendampingan bagi korban dan mengupayakan pemulihan yang komprehensif.

"Masyarakat perlu menghentikan penyebaran video penyiksaan seksual tersebut untuk mencegah penghakiman dan stigma berlanjut terhadap korban dan mencegah adanya replikasi atas tindakan kekerasan oleh pihak-pihak lain," kata dia.

Komnas Perempuan meminta tokoh-tokoh agama dan pemuka masyarakat serta institusi pendidikan untuk memberikan perhatian serius terhadap menguatnya budaya kekerasan di masyarakat dan agar kasus-kasus main hakim sendiri tidak terus berulang.

Komnas Perempuan mendukung pihak keluarga korban untuk melakukan pemulihan terhadap korban, karena tindakan penyiksaan seksual tersebut dapat menyebabkan dampak psikologis yang kompleks dan jangka panjang Mereka juga meminta media untuk tidak lagi mengekspos perempuan korban dalam pemberitaan, sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan korban.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: