Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dedi Mulyadi Usul Setnov Taati Proses Hukum

Dedi Mulyadi Usul Setnov Taati Proses Hukum Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Purwakarta -

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat meminta Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar lebih mengutamakan soliditas kader untuk menata kembali Partai Golkar secara jangka panjang.?Ketua DPD Partai Golkar Jabar Dedi Mulyadi di Purwakarta, Kamis, meminta DPP Partai Golkar untuk segera melakukan langkah strategis demi penyelamatan partai ke depan.

Menurut dia, penyelamatan posisi partai secara nasional harus menjadi agenda utama agar Partai Golkar tetap bertahan dan tumbuh dalam rangka mewarnai pembangunan nasional di Indonesia.

"Saya kira jangan dululah kita bicara siapa ketua umum barunya atau siapa plt-nya. Hal yang paling penting adalah menyelamatkan Golkar dulu," kata dia.

Sebagai upaya penyelamatan Partai Golkar, Dedi menyatakan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan para Ketua DPD Golkar se-Indonesia, terutama di wilayah Jawa.?Komunikasi tersebut menurut Dedi akan berlanjut dengan agenda konsultasi dengan para sesepuh Partai Golkar.

"Kita komunikasi dengan para Ketua DPD se-Indonesia, konsultasi dengan para sesepuh, dewan pembina, hingga para tokoh yang memiliki kontribusi besar terhadap Partai Golkar. Insya Allah ada jalan demi penyelamatan partai kita ini," katanya.

Baik secara pribadi maupun institusi partai, Dedi menyatakan, seluruh kader Partai Golkar di Jawa Barat menghormati proses hukum yang secara teknis tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Setya Novanto.

"Kita harus patuh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung saat ini. Saya yakin seluruh kader termasuk pak Ketua Umum juga begitu. Pak Setnov pasti memberikan contoh bahwa warga Partai Golkar taat hukum," kata Dedi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: