Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Resmi Tetapkan Novanto Masuk DPO

KPK Resmi Tetapkan Novanto Masuk DPO Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.?Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis malam, menyatakan status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis (16/11) Maghrib.

"Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya diputuskan oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu.

"KPK bisa menggunakan hak tersebut dan meminta ke Polri untuk mebantu pencarian. Tentu tim KPK juga melakukan pencarian dan dapat dilakukan tindakan hukum yang lain," tuturnya.

Febri menyatakan bahwa sejak Rabu (15/11) malam tim KPK sudah mendatangi rumah Setya Novanto yang berlokasi di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: