Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Kembangkan Pengawasan Berbasis IT Tahun Depan

OJK Kembangkan Pengawasan Berbasis IT Tahun Depan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi megatakan akan mengintegrasikan pengawasan IKNB berbasis Informasi Teknologi (IT) dan pengawasan bersama antara pengawas bank dan pengawas IKNB sebagai arah strategis pengawasan IKNB 2018.

"Pengawasan IKNB berbasis IT akan mencakup penggunaan sistem aplikasi pengawasan terintegrasi dengan data center pelaporan XBRL (Xtended Bussiness Reporting Language) dari IKNB mengenai aspek perizinan, pelaporan keuangan dan operasional," ujar Riswinandi di Jakarta, kemarin (16/11/2017).

Selain itu, pelaporan juga terkait data kualitatif dan kuantitatif mencakup analisis risiko dan perhitungan rasio kesehatan keuangan IKNB secara realtime dan akurat melalui sistem aplikasi pengawasan.

Selanjutnya, pengawasan terkait sistem pelaporan online dan terintegrasi dengan sistem aplikasi pengawasan yang dapat memberikan peringatan dini (early warning systems) bagi pengawas dan menghasilkan pelaporan berkala kepada pengawas termasuk data perbandingan kesehatan keuangan individual dan tren rasio kesehatan keuangan secara realtime.

Sementara pengawasan bersama antara pengawas IKNB dengan pengawas bank adalah terkait aspek bancassurance sehingga tercipta tatakelola perusahaan yang memadai antara bank sebagai jalur distribusi/pemasaran serta perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi.

"Pengawasan bersama juga diharapkan mampu memitigasi risiko market conduct yang biasanya terjadi dari hubungan para pemasar produk asuransi dan nasabah/pemegang polis, serta risiko anti pencucian uang dan tindak pidana terorisme," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: