Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Usul Relaksasi Proyek Infrastruktur

OJK Usul Relaksasi Proyek Infrastruktur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk merelaksasi pajak beberapa instrumen investasi di pasar modal dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur sehingga diminati investor.

"Dengan relaksasi perpajakan pada instrumen-instrumen pasar modal di aset infrastruktur dapat berkembang lebih pesat, lebih kompetitif, dan menarik minat investor baik asing maupun domestic," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Jumat.

Ia menyampaikan produk pasar modal yang diusulkan relaksasi perpajakannya yakni obligasi korporasi, reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), Dana investasi real estate (DIRE), efek beragun aset (EBA), dan dana investasi infrastruktur (Dinfra).

Untuk obligasi korporasi, dia mengusulkan penurunan pajak agar disamakan dengan Surat Berharga Negara (SBN) menjadi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.

Selain itu, kata dia, untuk RDPT yang berinvestasi pada Efek Bersifat Ekuitas melalui special purpose company (SPC). Diusulkan dividen dari SPC kepada RDPT tidak dikenakan pajak, karena SPC dianggap satu kesatuan dengan RDPT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: