Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Setya Novanto, Ini Komentar PPP...

Soal Setya Novanto, Ini Komentar PPP... Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Romahurmuziy selaku Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan menyatakan penarikan Setya Novanto dari kursi Ketua DPR RI dikembalikan pada nurani para pengurus Partai Golkar.

"Sebagai parpol yang tidak duduk di kursi pimpinan, kami kembalikan pada nurani rekan-rekan Partai Golkar," ungkap Romahurmuziy seusai menghadiri Milad ke-105 Muhammadiyah di Pagelaran Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Yogyakarta, Jumat (17/11/2017) malam.

Menurut Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, jika mengacu Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), memang ada ketentuan yang memperbolehkan anggota DPR meski telah berstatus tersangka tetap menjabat sebagai anggota DPR, tidak terkecuali ketua DPR.

Pada saat yang sama, lanjut Romi, ketika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa, UU MD3 juga memberikan ketentuan untuk bisa diberhentikan sementara sebagai anggota DPR.

"Itu dari sisi norma, kalau dari sisi etika Partai Golkar sebagai organisasi induk yang mengirim Pak Setya Novanto menjadi ketua DPR memiliki hak secara prerogatif untuk menentukan apakah Pak Setyo dipertahankan atau tidak," ungkapnya.

Romi berharap Setya Novanto mampu menghadapi proses hukum dengan tabah. Di sisi lain ia juga mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan upaya profesional dalam seluruh proses penegakan hukum.

"Saya berharap setelah penahanan Pak Setya Novanto tidak akan menimbulkan kegaduhan sebagaimana tampak dalam dramaturgi dan puncaknya tadi malam yang sangat dramatis," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dan menyerahkannya kepada kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, di Jakarta pada Jumat (17/11/2017). (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: