Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polantas Asia Tenggara Matangkan Pemberlakuan SIM ASEAN

Polantas Asia Tenggara Matangkan Pemberlakuan SIM ASEAN Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Nusa Dua, Bali -

Kepolisian Lalu Lintas negara-negara di Asia Tenggara sepakat untuk menggodok pemberlakuan surat izin mengemudi (SIM) ASEAN sebagai bagian dari kerja sama dalam mempererat persatuan bagi 10 negara di kawasan regional tersebut.

"SIM ASEAN belum diputuskan tetapi yang penting kami sudah sepakati," ungkap Irjen Royke Lumowa selaku Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri dalam Forum Polisi Lalu Lintas ASEAN (ATPF) 2017 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (17/11/2017).

Menurut Royke, untuk mewujudkan pemberlakuan SIM ASEAN itu akan dibahas dalam pertemuan lanjutan yang lebih khusus untuk menentukan teknis, format atau bentuk dan mekanisme lainnya mengingat rencana tersebut memerlukan keseragaman.

Dirinya juga menjelaskan tata cara atau format berkendara yang berlaku di masing-masing negara ASEAN tidak semuanya seragam seperti salah satunya ada yang menggunakan stir kiri atau kanan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Begitu juga menyangkut rambu-rambu lalu lintas di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara tersebut juga tidak sama.

Meski tidak semuanya sama, namun bukan berarti berkendara di negara lain khususnya di kawasan ASEAN akan menemui kesulitan karena sejatinya Indonesia telah mewadahi dengan pemberlakuan SIM Internasional.

Kesepakatan SIM ASEAN, lanjutnya, merupakan satu dari sembilan poin yang dicapai pada forum kedua digelar di Pulau Dewata yang sebagian besar menekankan keselamatan lalu lintas di jalan raya atau "road safety".

Penekanan terkait keselamatan berlalu lintas menjadi isu yang mengemuka dalam pertemuan itu mengingat angka kecelakaan lalu lintas di kawasan ASEAN dan di Indonesia tiap tahunnya mencatatkan jumlahnya tidak sedikit.

Royke juga menyebutkan per tahun sekitar 28 ribu orang meninggal dunia di Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas termasuk korban meninggal dunia yang merupakan pejalan kaki.

PBB, lanjutnya, telah mengamanatkan negara-negara untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas termasuk jumlah korban jiwa hingga 50 persen setidaknya selama rentang 2014 hingga 2020. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: