Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dari 95 Ribu Lahan Sawit di Bengkulu, Baru 200 Ha Punya STDB

Dari 95 Ribu Lahan Sawit di Bengkulu, Baru 200 Ha Punya STDB Kredit Foto: Arif Hatta
Warta Ekonomi, Bengkulu -

Pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan baru sekitar 200 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik petani di daerah itu yang telah memiliki surat tanda daftar budidaya (STDB) perkebunan.

"Seluas sekitar 95 ribu hektare lahan perkebunan rakyat di daerah itu, tetapi baru seluas sekitar 200 hektare yang memiliki STDB perkebunan," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil penghitungan luas lahan perkebunan kelapa sawit milik petani yang telah memiliki STDB perkebunan di daerah tersebut.

Instansinya sejak tahun 2014 sampai sekarang telah menerbitkan sebanyak 100 lembar STDB perkebunan, dengan perhitungan seluas dua hektare kebun sawit per satu lembar STDB.

Menurutnya, kesadaran petani perkebunan kelapa sawit di daerah itu mendaftarkan lahan perkebunannya masih sangat rendah.

Padahal, katanya, pemerintah daerah setempat sejak tahun 2014 sampai sekarang menggratiskan biaya pembuatan STDB perkebunan kelapa sawit dan karet milik petani setempat.

Menurutnya, meskipun tidak ada anggaran operasional petugas pembuatan STDB perkebunan pada tahun ini, tetapi kegiatan pembuatan STDB perkebunan tetap gratis.

"Petugas menggunakan dana rutin dinas ini untuk operasional pembuatan STDB perkebunan," ujarnya.

Ia mengatakan, instansinya tahun 2018 menargetkan sebanyak 40 petani setempat mengajukan permohon surat tanda daftar budi daya (STBD) perkebunan.

Instansinya membutuhkan dana sebesar Rp100 juta untuk operasional petugas pembuat STDB di daerah itu. (ANT)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: