Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemindahan Setnov ke Rutan, Tunggu Analisa Dokter

Pemindahan Setnov ke Rutan, Tunggu Analisa Dokter Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan rencana pemindahan tersangka Setya Novanto ke Rutan KPK menunggu hasil analisa dan kesimpulan medis dari dokter yang merawatnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik dan Rumah Sakit, selain pemeriksaan umum dan MRI, tes CT Scan juga telah dilakukan tadi malam," kata Febri di Jakarta, Sabtu.

Selanjutnya, kata dia, setelah seluruh rangkaian tindakan medis dilakukan, analisa dan kesimpulan dari pihak dokter akan menjadi pertimbangan bagi KPK menentukan langkah berikutnya.

"Apakah masih dbutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di Rutan KPK, akan ditentukan kemudian," ucap Febri.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa penahanan terhadap Setya Novanto telah dilakukan terhitung pada Jumat (17/11).

"Ditandatangani atau tidak Berita Acara Penahanan bukan menjadi syarat yang mempengaruhi keabsahan penahanan tersangka," tuturnya.

Ia menjelaskan dasar hukum dilakukan penahanan tersebut adalah Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, alasan objektif ataupun subjektif dipandang telah terpenuhi dan Setya Novanto diduga keras dengan bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebelumnya, Setya Novanto juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sehingga seluruh alasan hukum yang dbutuhkan untuk penahanan telah terpenuhi," kata Febri.

KPK pun mengharapkan peristiwa yang terjadi pada minggu ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama untuk para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak hukum agar mematuhi kewajiban tersebut.

"Terkait dengan kunjungan karena pada Jumat dilakukan penahanan, maka seluruh kunjungan terhadap pasien harus seizin penyidik KPK," ungkap Febri. (ANT)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Advertisement

Bagikan Artikel: