Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Calon Independen Pilkada Madura Harus Kantongi Suara Minimal 72.228 Orang

Calon Independen Pilkada Madura Harus Kantongi Suara Minimal 72.228 Orang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bangkalan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan di Pulau Madura, Jawa Timur menetapkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan yang hendak maju Pilkada 27 Juni 2018, yakni minimal harus didukung sebanyak 72.228 orang.

"Jumlah dukungan minal bagi calon perseorangan ini, sesuai dengan hasil perhitungan KPU yang didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu legislatif 2014, yakni 7,5 persen," kata Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar di Bangkalan, Sabtu.

Selain itu, acuan tentang ketentuan jumlah minimal syarat dukungan bagi calon perseorangan juga pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan.

Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa kabupaten/kota yang jumlah penduduknya terdaftar dalam DPT pemilu terakhir antara 500 ribu sampai 1 juta, maka ditetapkan jumlah dukungan bagi calon perseorangan sebesar 7,5 persen.

"Setelah kami hitung bersama Panwas, diketahui 7,5 persen dari jumlah DPT itu sebanyak 72.228 dukungan," katanya, menjelaskan.

Dengan demikian, sambung Fauzan, bagi warga yang hendak mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan melalui jalur perseorangan, harus memenuhi syarat minimal dukungan seperti yang telah ditentukan.

Bukti dukungan bagi calon perseorangan itu berupa surat pernyataan, dan dengan melampirkan foto kopi KTP elektronik yang tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan.

"Jadi dukungan perseorangan ini minimal harus tersebar di 10 kecamatan, karena di Bangkalan ada 18 kecamatan," katanya, menjelaskan.

Sedangkan untuk jalur partai politik maupun koalisi partai politik, menurut Fauzan, calon yang diusung harus mendapat dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di legislatif.

Jika dihitung dari 50 kursi di legislatif di Kabupaten Bangkalan saat ini, maka calon tersebut harus memperoleh dukungan 10 kursi.

"Kalau partai politik maupun koalisi partai politik mendaftarkan diri sebagai bakal calon berdasarkan perolehan suara sah hasil pemilu legislatif 2014, syarat minimal 25 persen atau 210.703 dari 842.812 jumlah suara sah," ujarnya.

Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar lebih lanjut menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan ketentuan itu kepada para pengurus partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bangkalan, serta telah mengumumkan melalui media lokal di wilayah itu.

Sebelumnya Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto saat berkunjung ke Bangkalan menyatakan, bagi pasangan calon perseorangan banyak dokumen penting yang harus dipenuhi, misalnya jika pasangan calon merupakan Anggota DPRD, DPD RI, PNS, TNI/Polri maka ia harus membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Ia menjelaskan semua yang ingin mencalonkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri, tidak terkecuali calon independen maupun calon melalui partai politik.

"Nanti surat serah terimanya itu disampaikan kepada pejabat yang berwenang, setelah itu surat pemberhentian tersebut disampaikan kepada KPU setempat, karena tiga puluh hari sebelum pemungutan suara mereka harus menyerahkan dokumen tersebut," ujarnya.

"Jika peserta calon bupati itu tidak menyampaikan surat pengunduran diri selambat-lambatnya tanggal 27 Mei 2018 maka yang bersangkutan harus dicoret," katanya, menambahkan. (ANT)

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Advertisement

Bagikan Artikel: