Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lantamal VI Tangkap Pelaku Penangkapan Ikan Ilegal

Lantamal VI Tangkap Pelaku Penangkapan Ikan Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Makassar -

Tim Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal VI) yang dipimpin oleh Letda Laut (P) Hadi Sutoyo menangkap pelaku penangkapan ikan ilegal yang menggunakan obat bius dan bahan peledak di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

"Pelaku ini beraksi di gugusan Karang Paleko 10 mil sebelah Selatan Pulau Kapoposang, Kabupaten Pangkep," kata Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama TNI Yusup pada siaran persnya di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan Tim Intelijen Lantamal VI tentang adanya kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan bius di sekitar Pulau Kapoposang.

Tim Lantamal VI yang mendatangi ke perairan Pulau Kapoposang pada Sabtu (18/11) mencurigakan sekelompok nelayan yang sedang menyelam dengan udara angin dari mesin kompresor di selatan Pulau Kapoposang.

Begitu didekati, perahu-perahu nelayan melarikan diri sehingga tim Lantamal VI memberi tembakan peringatan. Perahu-perahu tetap melarikan diri sambil berusaha membuang beberapa barang ke laut.

Tim TNI AL ini menghentikan satu perahu yang di dalamnya terdapat 5 orang. Selanjutnya, saat penggeledahan, tim ini menemukan pelampung, bius dan bahan peledak yang belum terpasang detonator.

"Para nelayan dan barang bukti dikawal menuju dermaga layang Mako Lantamal VI," kata Yusup.

Adapun data pelaku yang tertangkap tersebut yaitu Rd, Ns. Nl, Rs dan Al dan masing - masing merupakan warga Desa Mattiro Langi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep Sulsel.

Barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit perahu warna putih tulang dengan bermesin diesel merk Toyota, satu unit kompresor, selang warna putih untuk selam kurang lebih 50 meter, satu kotak ikan, dua buah serok ikan dan satu kacamata selam.

Selain itu diamankan juga 1 jerigen bahan peledak ukuran dua liter tanpa detonator, dua botol obat bius siap pakai, satu pucuk alat panah ikan, 1 unit HP, uang sebesar Rp700 ribu. (ANT)

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: