Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 Negara yang Haramkan Penggunaan Bitcoin

3 Negara yang Haramkan Penggunaan Bitcoin Kredit Foto: Reuters/Benoit Tessier
Warta Ekonomi, Jakarta -

Semakin hari penggunaan?bitcoin semakin masih dan meluas. Desentralisasi sistem yang dimiliki cryptocurrency tersebut membuat beberapa negara khawatir. Hal ini dikarenakan bitcoin?berisiko menjadi sarana untuk melakukan aktivitas money laundry, pendanaan terorisme, penghindaran pajak, dan penipuan.

Atas dasar hal tersebut,?beberapa negara telah melarang penggunaan bitcoin di wilayah mereka masing-masing. Berikut ini daftar tiga?negara yang melarang?penggunaan bitcoin, yaitu

1. Bangladesh

Bank Sentral Bangladesh melarang penggunaan mata uang virtual termasuk bitcoins?pada bulan September 2014 lalu. Penggunaan?bitcoin di Bangladesh akan tergolong pada bentuk?pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Antipencucian Uang. Pelarangan ini?didasari kemudahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui mata uang digital.

2. Bolivia

Bank Sentral Bolivia (BCB) secara resmi melarang?penggunaan bitcoin. Hal yang mendasari pelarangan ini adalah peraturan dan kebebasan yang ada dalam bitcoin. BCB sangat yakin mata uang digital akan meningkatkan jumlah penggelapan uang yang dapat dilakukan untuk mendanai segala bentuk kejahatan apapun.

3. China

China merupakan?salah satu negara yang turut membatasi penggunaan bitcoin dan melarang lembaga keuangan dan perbankan untuk berurusan dengan bitcoin.

Pada Desember 2013 lalu secara resmi ada pemberitahuan dari Bank Sentral China. Bitcoin dijuluki sebagai "Komoditas Virtual" dan penggunaannya pun tidak dianggap sebagai mata uang. Sikap China atas bitcoin sangatl berbeda dengan sikap?Jepang yang melegalkan bitcoin sebagai alat transaksi yang legal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/redaksi_1
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: