Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Usulkan Denda Pelaku Kartel 30 Persen dari Penjualan

KPPU Usulkan Denda Pelaku Kartel 30 Persen dari Penjualan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada DPR agar denda persaingan usaha sebesar 30 persen dari penjualan. Usulan itu ditujukan kepada pelaku usaha yang diduga melakukan kartel.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan sejauh ini denda yang diberlakukan bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan persaingan usaha sebesar Rp25 miliar. Faktanya yang dihadapi sehari-hari dalam proses peradilan ternyata banyak pelau usaha yang melakukan kartel dengan keuntungan lebih dari itu.

"Kita hanya bisa memberikan dengda Rp25 miliar. Padahal substansi administrasi dalam meberikan denda itu adalah untuk mengambil kembali keuntungan yang diperoleh pelaku usaha secara tidak wajar atau untungnya itu diperoleh dari proses anti persaingan. Itulah yang ingin diambil kembali melalui pengenaan denda," papar Syarkawi

Selain itu, KPPU juga meminta kepada DPR tentang penguatan kelembagaan. Pasalnya, persoalan ekonomi Indonesia sejauh ini semakin kompleks termasuk pelanggaran persaingan usaha juga tidak hanya di dalam negeri tapi melibatkan pelaku usaha di luar negeri.

"Ini penting bagi KPPU untuk menguatkan kelembagaannya sehingga efektif dalam menangani perkara pelaku usaha lokal maupun manca negata," papar Syarkawi.

Syarkawi menyebutkan pihaknya juga meminta perubahan dari sisi merger akuisisi perusahaa. Dia menilai selama? ini di Indonesia masih berlaku post merger artinya pelaku usaha terlebih dahulu merger atau melakukan akuisisi lalu melaporkan ke KPPU.

Seharusnya substansi pelaporan perusahaan merger itu ditujukan untuk mengontrol, jadi jangan sampai perusahaan hasil penggabungan atau perusahaan hasil akuisisi menghasilkan? perusahaan baru yang berskala besar dan berpotensi melakukan praktek usaha yang tidak sehat.

Syarkawi menegaskan tindakan tersebut bukan berarti pihaknya melarang munculnya perusahaan baru yang besar tapi yang dikontrol dan diawasi jangan sampai perusahaan hasil penggabungan itu berpotensi melakukan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Inilah yang akan diawasi KPPU sehingga tidak ada perusahaan bermerger dengan rujuan untuk menguasai pasar dengan cara tidak sehat," ucap Syarkawi

KPPU selama ini hanya mampu mengawasi persaingan yang melibatkan pelaku usaha di Indonesia saja. Sedangkan, saat ini Indonesia sudah memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Oleh sebab itu, KPPU mengusulkan kepada DPR agar diberikan kewenangan menangani persaingan usaha yang melibatkan perusahaan asing tapi bisnisnya berada di Indonesia.?

"Kita sudah masuk ke dalam kohteks ekonomi berbasis digital dimana pasar tidak dibatasi secara geografis. Oleh karena ini, kami meminta kepada DPR agar turut mengawasi perusahaan asing yang menjalankan bisnisnya di Indonesi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: