Presiden Joko Widodo menegaskan agar Ketua DPR Setya Novanto mengikuti aturan pascaditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka kasus e-KTP.
"Saya kan sudah menyampaikan pada Pak setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada, sudah," kata di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Selain itu, terkait dengan pergantian ketua DPR setelah penahanan Setnov, Presiden juga menyerahkan ke aturan yang berlaku.
"Di situ kan ada mekanismenya, untuk menon-aktifkan pimpinan lembaga negara, lembaga tinggi negara kan ada mekanismenya. Jadi ya diikuti saja mekanisme yang ada aturan-aturan yang ada," ungkap Presiden.?
Sebelumnya, Senin (20/11) dini hari, Setnov dengan berbalutkan rompi oranye mengatakan sudah minta perlindungan dari Presiden Jokowi.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement