Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Implementasi LTV Spasial Belum Temukan Struktur yang Tepat

BI: Implementasi LTV Spasial Belum Temukan Struktur yang Tepat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menyatakan belum melihat struktur yang tepat untuk mengimplementasikan aturan penerapan rasio kredit terhadap nilai agunan berdasarkan wilayah (Loan to Value/LTV Spasial).

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan saat ini BI terus melakukan pembahasan secara intensif mengenai penerapan LTV Spasial tersebut. Adapun sebelumnya BI sempat menargetkan aturan tersebut akan diterbitkan tahun ini.?

"Kita belum melihat satu struktur yang tepat untuk diimplementasikan. Jadi, kita arahnya adalah LTV untuk didalami lagi dan diperluas, bukan hanya melihat dari spasial dalam arti regional, provinsi-provinsi, tetapi juga dilihat berdasarkan targeted segmen," ujar Agus Marto akhir pekan kemarin di Jakarta.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi untuk aturan LTV Spasial ini. Menurutnya, saat ini secara rata-rata LTV tercatat 85 persen, jadi uang muka yang dibebankan kepada peminjam adalah 15 persen. Dia menilai, besaran LTV tersebut sudah cukup untuk saat ini.

"Yang ingin kami respons adalah sekarang ini rata-rata LTV untuk kredit properti itu 85 persen dan itu termasuk tinggi di dunia. Jadi, kita ingin menjelaskan bahwa sebetulnya LTV kita sudah cukup baik karena di dunia umumnya ada di kisaran 70-80 persen," ucap Agus Marto.

Namun demikian, kata dia, BI melihat bahwa penyesuaian atau pengetatan LTV akan dilakukan Bank Sentral saat kredit properti terlalu ekspansif. Menurutnya, pengetatan LTV sangat efektif dilakukan saat kredit properti terlalu tinggi yang dikhawatirkan akan memicu bubble properti ke depannya.

"Untuk mendorong kredit properti agar ekspansif itu ternyata melonggarkan LTV tidak terlalu berdampak langsung dan itu terlihat pada 2 tahun terakhir. Kita sudah melonggarkan LTV, tapi dampaknya ke pertumbuhan kredit properti ternyata baru kelihatan di bulan Juli tahun 2017," paparnya.

Jadi, lanjut dia, dampak pelonggaran LTV membutuhkan waktu sekitar 1 tahun, yang kemudian direspons dengan pertumbuhan kredit properti pada Juni hingga Agustus 2017 yang tercatat lebih tinggi. "Nah, jadi secara umum LTV spasial masih di-review, dan diperluas dengan LTV targeted. Nanti dikombinasi antara regional dan segmented," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: