Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Misbakhun Tekankan Pentingnya RUU Konsultan Pajak, Apa itu?

Misbakhun Tekankan Pentingnya RUU Konsultan Pajak, Apa itu? Kredit Foto: Achmad Fauzi
Warta Ekonomi, Bandung -

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun berharap RUU Konsultan Pajak yang merupakan usul inisiatif DPR RI nantinya dapat menjadi regulasi yang menjembatani kepentingan antara wajib pajak dan negara.?Misbakhun mengatakan hal itu saat berbicara pada seminar nasional "Perpajakan Pasca Tax Amnesty untuk Kemandirian Bangsa".

Menurut Misbakhun, RUU Konsultan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2018 dan drafnya sudah disusun di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Draf RUU Konsultan Pajak, tinggal dipresentasi di Baleg DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI," katanya.

Politisi Partai Golkar ini berharap segera dibentuk panitia kerja (panja) yang akan membahas RUU Konsultan Pajak.?Menurut dia, Panja RUU Konsultan Pajak akan membahas peran dan tugas konsultan pajak di dalam sistem dan mekanisme penerimaan, daya dukung dalam penerimaan negara, dengan tidak melupakan tugas-tugas profesional mereka, yakni menjembatani antara kepentingan wajib pajak dan negara.

"Peran konsultan pajak, harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan sertifikasi tersendiri," katanya.

Menurut Misbakhun, peran dan tugas konsultan pajak ini akan diatur dan bagaimana pengaturan kewenangan sertifikasi itu sendiri, lembaga mana yang berhak dan peran negara dalam mengatur organisasi konsultan pajak ini.?Misbakhun menegaskan, para konsultan pajak yang bertindak sesuai UU tidak dapat dipidanakan.

"UU ini sebagai payung hukum sangat penting bagi para konsultan pajak dalam menjalankan tugas profesionalnya. Nantinya, akan ada sertifikasi, baik dia pensiunan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan atau yang memiliki keahlian akan diberikan penghargaan," katanya.

Menurut Misbakhun, penghargaan tersebut bentuknya seperti apa, akan diatur dalam aturan organisasi atau UU itu.

"Seorang pensiunan dari Ditjen Pajak kan memiliki keahlian, dan itu harus diberikan penghargaan, di saat rasio konsultan pajak di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 4.000 hingga 5.000 orang," katanya.

Dengan masuknya pensiunan dari Ditjen Pajak ini akan menambah jumlah konsultan pajak, dengan wajib pajak sekitar 32 juta, aturan yang makin rumit, datangnya pensiunan ini juga memberikan dukungan tersendiri terhadap jumlah konsultan pajak di Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: