Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konsultan Pajak Harus Miliki Payung Hukum

Konsultan Pajak Harus Miliki Payung Hukum Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang sangat penting bagi para konsultan pajak dalam menjalankan profesinya.

Hal itu diungkapkan Misbakhun dalam Seminar dan Diskusi Nasional Perpajakan Pasca TA Menuju Kemandirian Bangsa di Bandung, Senin (20/11/2017).

Misbakhun menuturkan, secara garis besar RUU itu akan membahas peran dan tugas konsultan pajak dalam sistem dan mekanisme penerimaan negara, tanpa melupakan tugas-tugas profesional mereka, yakni menjembatani antara kepentingan pembayar pajak dan negara. Terlebih, saat ini peran konsultan pajak hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Ini juga melengkapi sistem reformasi pajak nasional secara keseluruhan.

"Nantinya para konsultan pajak yang bertindak sesuai undang-undang ini tidak bisa dipidanakan. Undang-undang ini sebagai payung hukum yang sangat penting bagi para konsultan pajak untuk menjalankan tugas profesional mereka," ungkap Misbakhun

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan? RUU ini merupakan? inisiatif dari legislatif untuk memberikan payung hukum kepada para konsultan pajak bahkan sudah masuk ke dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2018. Dia bersama anggota dewan lainnya akan melakukan presentasi terkait RUU ini di Baleg.

"Mudah-mudahan nanti akan ada panja (panitia kerja -red) untuk membahas isi dan memanggil para pihak yang berkepentingan. Kemudian, kita akan rumuskan konsep dasar RUU Konsultan Pajak ini," tutur Misbakhun.

Dia menilai konsultan pajak merupakan profesi yang harus memiliki keahlian juga ilmu pengetahuan tersendiri. Untuk itu, nantinya akan ada sertifikasi bagi para konsultan pajak. Sedangkan, lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi itu akan dibahas dalam undang-undang ini. Termasuk, mekanisme pemberian penghargaan kepada para pensiunan Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi konsultan.

Sejauh ini rasio konsultan pajak yang masih rendah, yaitu sekitar 4.000 hingga 5.000 orang, dengan masuknya pensiunan tersebur maka akan menambah jumlah banyak konsultan pajak.

"Seorang pensiunan Ditjen Pajak kan memiliki keahlian, dan itu harus diberikan penghargaan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: