Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kirim Surat ke KPK, Polri Minta Izin Periksa Papa Novanto

Kirim Surat ke KPK, Polri Minta Izin Periksa Papa Novanto Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Selasa melayangkan surat permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengenai kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada 16 November.

"Kita belum dapat jawaban dari KPK, (surat) sudah dilayangkan untuk pemeriksaan SN sebagai saksi korban," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Selasa (21/11/2017), menggunakan inisial Setya Novanto.

Berdasarkan keterangan saksi, Halim mengungkapkan, Setya Novanto duduk di kursi tengah mobil dan tidak memakai sabuk pengaman saat kecelakaan terjadi dan kondisi itu diduga menyebabkan dia mengalami luka akibat benturan.

Sementara pengemudi mobil yang ia tumpangi, Hilman Mattauch, dan ajudan Setya Novanto yang bernama Reza duduk di kursi depan dan mengenakan sabuk pengaman sehingga tidak terluka.

Halim menambahkan polisi juga telah memeriksa saksi ahli dari Toyota untuk menggali informasi mengenai kendaraan yang mereka gunakan.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima saksi termasuk Hilman Mattauch, Reza dan beberapa saksi di lokasi kejadian.

KPK untuk kedua kalinya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik dan sekarang sudah menahan Ketua Umum Partai Golkar itu di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Sebelum masuk tahanan Setya Novanto sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan dan kemudian dipindahkan ke RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: