Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praperadilan Eddy Rumpoko Ditolak, Yusril Sebut KPK Tak Punya Alat Bukti

Praperadilan Eddy Rumpoko Ditolak, Yusril Sebut KPK Tak Punya Alat Bukti Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko menyayangkan putusan hakim, yang menolak seluruh permohonan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami tidak paham dengan putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal dalam persidangan itu. Oleh karena selama persidangan semua pertanyaan kami tidak bisa dijawab oleh termohon," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal R Iim Nurohim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Semua bukti-bukti yang kami sampaikan tidak bisa mereka bantah. Bahkan penyidiknya yang dihadiri di persidangan mengakui tersangka Eddy itu sudah ditetapkan sebagai tersangka jam 13.00 tetapi gelar perkaranya habis ashar. Ditetapkan jadi tersangka baru ada alat buktinya tetapi kelihatannya tidak ada bukti," tuturnya.

Ia pun juga menyinggung soal operasi tangkap tangan KPK pada 16 September 2017 lalu terhadap kliennya itu tanpa adanya barang bukti.

"Kalau tertangkap tangan kan alat atau hasil kejahatan pasti ada di tangan orang yang melakukan kejahatan bukan beberapa hari atau minggu berikutnya ada surat perintah penyitaan baru barang buktinya disita. Itu bukan tertangkap tangan," kata Yusril.

Setelah ditolaknya praperadilan itu, maka selanjutnya Eddy Rumpoko akan menghadapi sidang pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Ya tidak punya pilihan harus menghadapi ini di sidang pokoknya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mudah-mudahan ada keberanian Hakim di sana seperti kasus Dahlan Iskan kan diajukan di Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi," ucap Yusril.

KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: