Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Kembali Tegaskan, Masyarakat Harus Makan Ikan

KKP Kembali Tegaskan, Masyarakat Harus Makan Ikan Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Puncak perayaan Hari Ikan Nasional yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah juga dilengkapi dengan seruan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar warga dapat konsumsi ikan lokal.

"Makanlah ikan lokal, seperti ikan patin lokal," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Apalagi, ia mengingatkan bahwa ikan patin atau yang dikenal dengan sebutan "catfish" dalam bahasa Inggris merupakan ikan asli nusantara dan banyak terdapat di berbagai daerah di Tanah Air.

Hal tersebut juga mengingat ditengarai adanya filet impor ikan patin yang ternyata diduga mengandung kandungan zat yang berbahaya sehingga sudah selayaknya produk lokal diutamakan.

Dengan menyantap produk yang ditangkap oleh nelayan Indonesia maka juga bakal meningkatkan pendapatan yang diperoleh mereka sehingga juga membantu meningkatkan perekonomian.

Sebelumnya, KKP dinilai perlu lebih memaksimalkan pengelolaan sumber daya perikanan di kawasan perikanan nusantara mengingat stok perikanan yang ada di Republik Indonesia sangat melimpah.

"Klaim melimpahnya stok ikan perlu didukung dengan tata kelola perikanan berkelanjutan," kata Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities, Abdul Halim.

Menurut dia, KKP belum maksimal melakukan pengelolaan sumber daya ikan karena pemberian izin penangkapan ikan tidak menggunakan hasil Komisi Nasional Pengkajian Stok Ikan (Komnas Kajiskan) sebagai bahan pertimbangan.

Ia mencontohkan pemberian izin penangkapan rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 712, padahal rajungan di WPP tersebut berada dalam status merah atau dinilai telah mengalami eksploitasi secara berlebihan.

Abdul Halim menambahkan pelayanan perizinan perikanan seperti pengurusan Surat Laik Operasi (SLO) memerlukan waktu selama tiga bulan. "Ironisnya, saat dokumen diserahkan, saat itu pula masa berlakunya habis," paparnya.

Dia menilai mekanisme pencatatan hasil tangkapan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tidak berjalan sebagaimana dimandatkan UU Np 45/2009 atau peraturan pelaksanaannya, seperti terkait dengan penggunaan "log book".

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan agar regulasi yang dikeluarkan di sektor kelautan dan perikanan jangan sampai menghambat nelayan untuk mengakses sumber daya perikanan di kawasan perairan nasional.

"Akses terhadap sumber daya perikanan terhambat oleh beberapa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan seperti PERMEN KP No 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dan PERMEN KP No 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pukat Hela dan Tarik," kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: