Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Palembang Bakal Terbitkan Perda Soal Hak Tanah

Pemkot Palembang Bakal Terbitkan Perda Soal Hak Tanah Kredit Foto: Irwan Wahyudi
Warta Ekonomi, Palembang -

Pemerintah Kota Palembang bakal menerbitkan peraturan daerah (perda) mengenai pengurangan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mewujudkan program 2.000 rumah bersubsidi.

Pengurangan BPHTB itu, menurut Wali kota Palembang, Harnojoyo dilakukan saat masyarakat membeli rumah dan proses perizinan untuk pengembang.

?Kami ingin program ini terwujud untuk masyarakat berpenghasilan rendah,? ungkapnya di REI Expo, Rabu (22/11/2017).

Harno menilai banyak masyarakat MBR di Palembang belum memiliki tetap tinggal tetap atau rumah sendiri, sehingga untuk mengurangi beban MBR perlu pengurangan biaya BPHTB.

Bentuk dukungan yang akan adalah, penerapan batas minimal pengenaan BPHTB, jika sebelumnya diangka Rp 60 juta, mulai tahun depan dinaikan menjadi Rp100 juta. Artinya, akan mengurangi beban pengeluaran masyarakat saat melakukan pembelian rumah.

Selain itu, terkait izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), ke depan jika lahan pengembang dibawah 5 hektare maka tidak diharuskan mengurus UKL-UPL itu, tapi digantikan dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang tentunya prosesnya akan lebih cepat.

Ketua Umum REI, Soelaeman Soemawinata mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Palembang dalam membantu dan memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian tersebut.

?Wacana tersebut sebenarnya memang sudah cukup lama, tapi memang baru di Palembang yang memprakarsainya,? kata dia.

Dua kebijakan tersebut, kata dia, tentunya akan membangkitkan kembali gairah dunia property khususnya di Kota Palembang, dan sebagai pionir hal ini tentunya akan baik jika hal, seperti ini dapat turut diterapkan atau dilakukan disejumlah daerah lainya di tananah air, khususnya di Sumsel.

Sebagai contoh kebijakan BPHTB tersebut, besaran uang muka rumah bersubsidi saat ini 5 persen dari harga jual di angka sekitar Rp 123 juta. Nah, jika sebelumnya dengan perhitingan batas minimal Rp60 juta, biaya yang harus dibayarakan masyarakat untuk pajak BPHTB adalah sebesar Rp3 jutaan.

Nantinya, setelah batas minimal perhitungan BPHTB dinaikan menjadi Rp100 juta maka biaya yang dikeluarkan masyarakat hanya sekitar Rp1,15 juta.

"Sementara untuk perizinan UKL/UPL yang digantikan dengan SPPL lebih terkait waktu pengurusan perizinan yang lebih cepat bagi pengembang," terangnya.

Dalam gelaran REI Expo kali ini diikuti oleh lebih dari 40 pengembang perumahan. Dimana, gelaran dilaksanakan masyarakat bisa mendapat informasi terkait perumahan yang ada di Kota Palembang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: