Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kontribusi KSP/KSU Masih Berdiri di Dua Kaki

Kontribusi KSP/KSU Masih Berdiri di Dua Kaki Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK Edi Setijawan mengatakan, dilihat dari kontribusinya terhadap koordinasi keuangan berkelanjutan, keberadaan KSP/KSU sebagai lembaga pembiayaan masih berdiri di dua kaki. Pertama mengenai keuangannya, yaitu pembiayaan terhadap anggota koperasi. Kedua terkait produk yang dihasilkan, seperti beras, jagung atau produk kerajinan sampai manufaktur.

"Ini perlu sebuah hal sendiri untuk mengembangkannya. KSU bisa dikembangkan rantai pasoknya secara online dan bisa jual langsung ke market. Ia sudah harus didorong dengan TI untuk tahu soal harga dan di-procesing. Misalnya, bagaimana ia menghubungkan kelompok tani dengan perusahaan induk," katanya pada Forum Koordinasi Keuangan Berkelanjutan (FKKB), di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Namun, kalau produk akhirnya berupa bahan yang siap dikonsumsi, misalnya kedelai dan jagung, seharusnya bisa langsung dipasarkan ke konsumen, misalnya dengan lapak online. "Maksud saya, tidak usah membikin unit koperasi sendiri. Misalnya, dengan jual online kami menyediakan padi organik yang bagus. Itu potong rantai delivery dan hemat biaya," jelasnya.

Lanjutnya, kalau memang sudah ada kesepakatan mengenai strategi pengembangannya, baru diurai bagaimana pendanaannya, cara angkut barang, dan transportasi. Kalau bentuknya sudah satu paket, OJK? bisa dihubungkan dengan lembaga keuangan, khususnya perbankan.

"Kami menginginkan bagaimana KSP? bisa bersaing dengan fintech. Bagaimana KSP manfaatkan TI, misalnya dengan mengumpulkan semua nasabah dalam satu sistem. Bagaimana KSP bisa menjadi koperasi modern yang bisa hidup dalam zaman now," pungkasnya.??

Terkait keuangan berkelanjutan ini, OJK sudah menerbitkan POJK 51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan untuk lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik sebagai wujud implementasi roadmap keuangan berkelanjutan. Dengan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) keuangan berkelanjutan itu, regulator jasa keuangan ingin agar penyediaan sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk pembangunan berkelanjutan dan pendanaan terkait perubahan iklim dalam jumlah yang memadai.?

Sementara itu, Asisten Deputi Permodalan pada Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Luhur Pradjarto mengatakan, pihaknya juga terus meningkatkan pengawasan terhadap koperasi. "Tujuannya agar KSP tidak disalahgunakan oleh oknum misalnya sebagai tempat pencucian uang. Di Kemenkop dan UKM sendiri sudah ada Deputi Bidang Pengawasan yang terus mengawasi operasi koperasi," katanya dalam kesempatan yang sama.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: