Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diputus Pailit, BEI Suspensi Saham DAJK

Diputus Pailit, BEI Suspensi Saham DAJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) pada hari ini (23/11/2017) hingga pengumuman lebih lanjut. Aksi ini dilakukan menyusul adanya pemberitaan putusan pailit perseroan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 November 2017.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Goklas Tambunan mengatakan penghentian sementara perdagangan saham ini terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari Kamis (23/11/2017) di seluruh pasar.

"Bursa juga meminta kepada pihak yang berkepentigan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh DAJK," katanya di Bursa Efek Indonesia, Kamis (23/11/2017).

Putusan pailit ini merupakan buah dari gugatan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang menilai bahwa hal itu merupakan satu-satunya jalan yang dapat ditempuh untuk mendapatkan pengembalian utangnya. Mandiri sendiri memiliki tagihan senilai Rp428,27 miliar yang dijaminkan dengan aset berupa tanah dan juga bangunan.

Selain kepada Bank Mandiri, perusahaan produsen kemasan ini juga memiliki utang senilai USD20,9 juta kepada Standard Chartered Bank cabang Singapura dan USD7,12 juta ke Standard Chartered Bank Indonesia. Tersendatnya pembayaran utang perusahaan merupakan imbas dari terbakarnya pabrik III perusahaan yang akhirnya membuat produksi dan penjualan DAJK mandek.?

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: