Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Pesakitan KPK, Otto Hasibuan Bingung Novanto Salah Apa?

Jadi Pesakitan KPK, Otto Hasibuan Bingung Novanto Salah Apa? Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto mengaku kliennya masih bingung karena ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Sampai sekarang terus terang saja kami belum mengetahui secara pasti, sebenarnya Pak Setya Novanto ini diduga atau disangka melakukan perbuatan yang mana," kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Untuk diketahui KPK menetapkan Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pasalnya kan kami tahu, Pasal 2 dan Pasal 3, yaitu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Tetapi inkonkrito yang dikatakan melawan hukum yang mana dan inkonkrito yang dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mana, sampai sekarang itu belum terlihat dan belum terumuskan," tuturnya.

Oleh karena itu, kata Otto, pihaknya akan mengikuti perkembangan proses penyidikan termasuk pemeriksaan terhadap kliennya itu.

"Nah oleh karena itu nanti kan dilihat setelah Pak Setya Novanto diperiksa, dari rangkaian pertanyaan kan kami akan tahu, kira-kira diarahkan ke mana sebenarnya perbuatan itu," ucap Otto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: