Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bakal Larang Proyek Desa Pakai Kontraktor

Pemerintah Bakal Larang Proyek Desa Pakai Kontraktor Kredit Foto: Twitter @EkoSandjojo
Warta Ekonomi, Medan -

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang melarang pembangunan desa dengan Dana Desa tidak boleh menggunakan jasa kontraktor.

"Aparat desa harus menggunakan dana desa secara swakelola atau padat karya untuk semua proyek pembangunan yang menggunakan Dana Desa," katanya di Medan, Minggu (26/11/2017).

Menteri mengatakan itu pada acara pembukaan Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) di Asrama Haji Medan.

Menurut Eko, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan.

Proyek yang dilakukan secara swakelola akan menyerap tenaga kerja sehingga dampaknya pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Dia mengakui, masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyebutkan bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola.

Menurut menteri, aturan LKPP itu sudah diminta Presiden di dalam rapat terbatas untuk bisa diubah pada bulan November ini juga.

Agar larangan penggunaan kontraktor itu berjalan maksimal, maka akan ada SKB Empat Menteri atau Peraturan Presiden.

"Jadi tahun 2018, peraturan itu atau pembangunan secara swakelola bisa dilakukan maksimal," katanya.

Menteri menjelaskan, pembayaran upah para pekerja dari masyarakat desa yang mengerjakan proyek pembangunan desa bisa minimal 30 persen dari Dana Desa itu.

Ketua Umum APDESI Suhardi Buyung menyebutkan, pihaknya siap menggunakan Dana Desa dengan cara padat karya atau swakelola.

"APDESI siap mendukung program padat karya di Dana Desa. APDESI akan menyosialisasikan dan termasuk melakukan MoU dengan pihak kepolisian," katanya.

Nota kesepahaman dengan pihak kepolisian agar program itu bisa berjalan maksimal.

"Meski kerja sama, tetapi tidak langsung ada tindak pidana kalau ada kesalahan administrasi. Kepolisian diminta "meluruskan" kesalahan lebih dulu, " katanya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: