Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Plt Ketum, Idrus Marham Dapat 'Tugas' Bujuk Setnov Mundur

Jadi Plt Ketum, Idrus Marham Dapat 'Tugas' Bujuk Setnov Mundur Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan Pelaksana tugas Ketua Umum Idrus Marham akan menemui Ketua Umum Setya Novanto untuk membujuk tersangka dugaan korupsi KTP-el itu untuk mundur dari jabatannya di partai.

"Saya akan minta Plt Ketum Idrus Marham untuk menemui beliau (Setnov) dalam satu atau dua hari ini, supaya berkoordinasi agar Setnov legowo, berbesar hati dan lebih mengedepankan kepentingan umum. Saya yakin Setnov adalah seorang negarawan yang sangat bijaksana menyikapi semua kondisi," kata Nurdin di Jakarta, Minggu (26/11/2017).

Menurut Nurdin, pengunduran diri Setnov tersebut akan mempermudah partai dalam menentukan pemimpin baru dan menjalankan tugas partai dengan normal. Selain itu, dengan pengunduran diri Setnov dari jabatan ketua umum Partai Golkar, maka jabatan ketua DPR yang diembannya juga dapat diganti.

"Kalau beliau (Setnov) mengundurkan diri dari ketua umum Partai Golkar maka dengan sendirinya kita bisa proses penggantian ketua DPR. Dua lembaga terhormat ini tidak boleh tersandera hanya karena persoalan pribadi Setnov," jelasnya.

Kepastian kepemimpinan dalam tubuh Partai Golkar menjadi penting menjelang persiapan tahapan pemilihan kepala daerah 2018 dan pemilihan umum legislatif 2019.

Ketua DPP Bidang Pengawasan Pembangunan Melchias Markus Mekeng mengatakan jika Munaslub tidak segera dilaksanakan, maka Partai Golkar terancam tidak dapat mengikuti Pilkada 2018 dan Pileg 2019, karena penandatanganan pencalonan kepala daerah dan caleg harus dilakukan oleh ketua umum definitif.

"Waktu persiapan pemilihan legislatif atau pilpres pun sangat singkat kalau ditunda-tunda," kata Mekeng.

Sementara itu, rapat pleno DPP Partai Golkar telah memutuskan untuk menunggu kepastian hukum sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Hal itu dilakukan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah kepada Setya.

"Kalau praperadilan ditolak, maka segera setelah ada hasil praperadilan, DPP harus segera mengadakan rapat pleno lagi untuk menetapkan waktu Munaslub. Agenda Munaslub adalah tunggal, yaitu pemilihan ketua umum baru," ujar Mekeng.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: