Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saksi Papa Novanto Tidak Buat KPK Gentar

Saksi Papa Novanto Tidak Buat KPK Gentar Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meyakini keberadaan saksi dan ahli meringankan tersangka Setya Novanto tidak akan mempersulit pengungkapan perkaranya yang saat ini dalam proses penyidikan.

"Ya, semuanya juga begitu kan. Setiap orang memberikan keterangan membantu yang bersangkutan kemudian tinggal adu lihai saja dengan KPK," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Saut pun menyatakan lembaganya sudah menerima daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan pihak Setya Novanto itu.

"Saya daftarnya ada kemarin tetapi saya tidak hafal," kata Saut.

Ia pun menyatakan lembaganya tidak akan menentukan materi pemeriksaan kepada saksi dan ahli dari Novanto itu.

"Ya tidak dong, masa ditentukan penyidik? Ya terserah dia mau bicara apa. Tetapi kan kami maunya standar-standar atau pandangan dia tentang kasus, itu saja," ungkap Saut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihak Novanto sudah mengajukan delapan saksi dan empat ahli yang akan meringankannya.

"Sebagaian besar saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, anggota DPR, ada yg bukan anggota DPR juga, dari Partai Golkar juga ada," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Selain itu, kata Febri, pihak Setya Novanto juga mengajukan empat ahli.

"Dari informasi yang saya terima ahlinya juga pernah dihadirkan pada sidang praperadilan sebelumnya," ungkap Febri.

Untuk diketahui, ahli-ahli yang diajukan Setya Novanto pada praperadilan sebelumnya antara lain ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum acara pidana Chairul Huda, dan ahli administrasi negara I Gede Pantja Astawa.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: