Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Optimalkan Manfaat dan Pelayanan, BPJS TK Efektifkan Kemitraan

Optimalkan Manfaat dan Pelayanan, BPJS TK Efektifkan Kemitraan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan hari ini, Senin (27/11/2017) menggelar seminar dengan tema "Mengefektifkan Kemitraan untuk Memberikan Manfaat dan Pelayanan Optimal melalui Kesiapan SDM yang Kreatif" di Fairmont Hotel, Jakarta.?

Seminar ini dihadiri berbagai undangan yang terdiri dari instansi pemerintah terkait, mitra BPJS Ketenagakerjaan, Organisasi Pengusaha (Apindo/Kadin), Serikat Pekerja, dan juga pihak internal BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari jajaran Direksi, Dewas, Deputi Direktur, Asisten Deputi, dan jajaran pimpinan unit BPJS Ketenagakerjaan.?

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono mengatakan, seminar ini adalah langkah awal untuk menjalin kolaborasi kemitraan yang jauh lebih baik lagi untuk mengoptimalkan pemberian manfaat dan pelayanan kepada stakeholder. Menurutnya, dengan manfaat dan pelayanan yang optimal secara otomatis pasti akan mendongkrak kepesertaan.

"Penyelenggaraan seminar ini bertujuan untuk mengenali kendala yang menjadi penghambat kemitraan BPJS Ketenagakerjaan dengan pemangku kepentingan dan menginventarisir isu dan kasus yang terkait dengan pemberian manfaat dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga untuk mengembangkan ide tentang budaya kemitraan yang lebih proaktif dan kreatif dalam rangka pengenalan kebutuhan pasar," ujar Guntur.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis menuturkan, kegiatan ini sangat baik untuk menggalang ide-ide dari berbagai pihak terutama untuk perbaikan internal, baik dari segi pembarian manfaat maupun sumber daya manusia untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat.

"Semoga hasil dari seminar ini dapat menjadi value baru untuk BPJS Ketenagakerjaan yang lebih baik lagi ke depannnya, baik dari sisi kepesertaan dan pelayanan,? tutup Ilyas.

Sekadar diketahui, amanah UU No. 24 tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan merupakan program wajib untuk dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja dan pekerja di Indonesia untuk menjadi peserta.

Namun, tampaknya hal ini belum menjadi perhatian yang serius dari seluruh pihak untuk patuh dan mengikuti aturan tersebut. Data BPS menyebutkan pada Agustus 2017 terdapat 128,06 juta angkatan kerja. Sementara saat ini baru ada 43 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mirisnya lagi dari total 43 juta, hanya sekira 24,6 juta orang peserta yang aktif karena sisanya ada yang menunggak bayar beberapa bulan sehingga statusnya tidak aktif lagi, tidak diambil, ada pula yang karena jatuh tempo.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: