Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani: Kami Tak Segan Berikan Sanksi!

Sri Mulyani: Kami Tak Segan Berikan Sanksi! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan aset dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

Sri Mulyani mengatakan penerbitan peraturan ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat agar tidak terkena sanksi dari otoritas pajak.?Namun, bagi Wajib Pajak yang masih abai terhadap pelaksanaan hukum dari peraturan terkait perpajakan, otoritas pajak tidak segan-segan untuk menerapkan denda yang berat, apabila ditemukan aset yang belum dilaporkan.

"Kami tidak akan segan-segan menerapkan sanksi tersebut, karena itu sudah disampaikan dalam UU Pengampunan Pajak dan sudah disampaikan berulang-ulang," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang selama ini sudah patuh dan taat, Sri Mulyani meminta kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan apresiasi dan pelayanan yang optimal.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 yang berlaku efektif sejak 20 November 2017 mengatur dua hal yang berbeda.?Hal pertama adalah pemberian kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final.?Menurut peraturan ini, Wajib Pajak tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah atau bangunan yang diungkap dalam program amnesti pajak.

Dengan demikian, Wajib Pajak yang semula harus mengurus Surat Keterangan Bebas PPh Final di KPP dengan persyaratan berlaku, hanya cukup menyerahkan foto kopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional.?Hal kedua adalah prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan aset tersembunyi dan belum tercatat dalam SPT Tahunan, sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pengungkapan aset sukarela dengan tarif pajak final ini memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang belum melaporkan harta sepenuhnya dalam SPT Tahunan 2015 maupun Surat Pernyataan Harta pada program amnesti pajak.?Tarif pajak penghasilan tersebut adalah sebesar 25 persen untuk kelompok Wajib Pajak Badan, 30 persen untuk Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12,5 persen bagi kelompok Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: