Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Bakal Ditahan?

Resmi Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Bakal Ditahan? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membantah tuduhan penetapan tersangka terhadap musisi Ahmad Dhani terkait dugaan ujaran kebencian melalui media sosial bersifat politis.

"Saya murni hanya melakukan tugas sebagai penegak hukum dan tidak melihat ada unsur lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Jakarta Selasa (28/11/2017).

Iwan mengatakan penyidik kepolisian menjalankan tugas dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Dhani.?Selanjutnya, Iwan menyatakan polisi menyelidiki dan menyidik laporan itu yang menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap Ahmad Dhani.

"Pertimbangan dua alat bukti jadi itu pertimbangan yuridis kita untuk menetapkan tersangka," ujar Iwan.

Iwan mengungkapkan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Dhani sebagai tersangka pada Kamis (30/11).?Namun Iwan menuturkan penyidik belum terpikirkan untuk menahan maupun mencekal suami dari penyanyi Mulan Jameela itu.?Berdasarkan informasi, penyidik menetapkan tersangka terhadap Dhani sejak gelar perkara pada 23 November 2017.

Seorang warga Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui aku twitter "@AHMADDHANIPRAST" lewat cuitannya " pada 6 Maret 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: