Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Izin BPR LPN Kampung Manggis

OJK Cabut Izin BPR LPN Kampung Manggis Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Padang -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-213/D.03/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis yang beralamat di Pusat Pertokoan Inpres Lantai 2 Blok C No 33 Pasar Padang Panjang Kota, Padang Panjang, terhitung sejak tanggal 29 November 2017.

Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Darwisman mengatakan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status bank dalam pengawasan khusus sejak tanggal 8 Mei 2017 dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 3 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

"Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR sehingga tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Dirinya menjelaskan upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (CAR) paling kurang sebesar 4%.

"Dengan pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009," ucapnya.

Regulator mengimbau kepada nasabah?BPR Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Gedung Bank Indonesia Padang Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No.22 Padang 25128.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: