Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merugikan Bisnis Perhotelan, Mungkinkah Pemerintah Blokir Aplikasi Pemesanan Penginapan?

Merugikan Bisnis Perhotelan, Mungkinkah Pemerintah Blokir Aplikasi Pemesanan Penginapan? Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjamurnya situs penyewaan akomodasi nonhotel saat ini begitu menguntungkan baik pengguna maupun penyelenggara teknologi itu sendiri. Namun di sisi lain, adanya bermacam-macam penyewaan akomodasi nonhotel online justru dianggap banyak mengambil porsi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).?

Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani menjelaskan situs penyewaan akomodasi nonhotel online tidak memiliki dasar yang sama dengan perhotelan serta memiliki banyak kekurangan teknis sebagai sebuah akomodasi.

"Playing field-nya harus sama, harus bayar pajak dan sertifikasi kenyamanannya harus jelas. Terlebih lagi kalau merupakan startup dari luar negeri dan bukan dari Indonesia," kata Hariyadi di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Menjawab kontroversi tersebut, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Noor Iza mengungkapkan saat ini instansinya tengah menggodok dan masih mengkomunikasikan regulasi tersebut dengan Kementerian Pariwisata.?

"Mereka (PHRI) tadi mengatakan telah menyiapkan platform aturan yang harus disesuaikan kondisi yang terkini. Karena Kementerian Komunikasi dan Informatika berkolaborasi (dengan PHI) kita respect kepada sektor pengatur makanya Bapak Rudiantara segera menghubungi Menteri Pariwisata Arif Yahya bagaimana perlakuan dan tatanan bagaimana mengatur ke depannya," tutur Noor di sela-sela diskusi "Setelah Taksi Online Digugat, Sekarang Aplikasi Penginapan Minta Diblokir, Besok?" yang dihelat Radio PAS FM di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Menurutnya, aplikasi atau platform pemesanan penginapan bersifat netral. Namun di sisi lain, sebagai pelaku usaha dan juga pelaku bisnis wajib mengikuti aturan-aturan yang ada. "Makanya, hal-hal yang berkenaan dengan sektor-sektor terkait sebaiknya dilakukan penataan regulasi. Silakan nanti dikomunikasikan dengan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: