Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembangunan Infrastruktur Kemaritiman Butuh Perhatian Pemerintah

Pembangunan Infrastruktur Kemaritiman Butuh Perhatian Pemerintah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah perlu memprioritaskan pembangunan infrastruktur khususnya yang terkait dengan sektor kemaritiman guna mengefektifkan konsep poros maritim dunia, kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Susan Herawati.

"Beri prioritas pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim," kata Susan Herawati di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan antara lain dengan benar-benar menegakkan program tol laut untuk konektivitas nusantara.

Selain itu, ujar dia, perlu pula disegerakan membangun infrastruktur seperti "deep seaport", logistik, industri perkapalan, dan pariwisata maritim.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan program tol laut jangan sampsi sia-sia karena keberadaannya bisa mengurangi disparitas harga kebutuhan pokok antara daerah di Indonesia barat dan timur.

"Tol laut harus dibuat sedemikian rupa sehingga menarik perhatian minat pengusaha dan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat," kata Menhub Budi Karya Sumadi kepada pers di Surabaya, Jumat (10/11).

Menurut dia, tol laut merupakan program nasional yang dicanangkan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi yang dilatarbelakangi masih adanya kesenjangan harga yang cukup tinggi antara wilayah Indonesia barat dengan wilayah Indonesia timur.

Program tol laut mulai 4 November 2015 hingga saat ini mencapai 13 trayek yang sebagian besar dikembangkan berlayar ke arah timur Indonesia sebagai upaya mengurangi disparitas harga kebutuhan pokok.

"Program tol laut berhasil menurunkan harga barang kebutuhan pokok hingga 20 persen dan program ini akan terus kita perbaiki mengingat diakui ada kekurangan," kata Menhub.

Secara umum pelaksanaan program tol laut telah berjalan dengan baik dan terus mengalami peningkatan baik dari sisi regulasi sebagai payung hukum maupun realisasi muatannya.

Dari sisi regulasi, telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan, yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya beberapa peraturan pelaksanaannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: