Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Kronologi OTT Pejabat Pemprov-DPRD Jambi

Ini Dia Kronologi OTT Pejabat Pemprov-DPRD Jambi Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.?Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan pengecekan di lapangan, KPK melakukan kegiatan OTT pada Selasa (28/11) di beberapa lokasi terpisah di Jambi dan Jakarta. Secara keseluruhan KPK mengamankan 16 orang. 12 orang ditangkap di Jambi dan 4 orang di Jakarta," kata Basaria saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

12 orang yang ditangkap di Jambi itu, yakni Supriono, Arfan, Saifudin, NUR istri dari Saifudin, ATG anak buah Saifudin, GWS dari swasta, DHI anak buah dari Arfan, WYD anak buah Arfan, RNI staf Dinas PUPR Provinsi Jambi, SRP sopir Supriono, WSS Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, dan OTG sopir Arfan.

Kemudian empat orang yang diamankan di Jakarta, Erwan Maik, AMD Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, ASL adalah swasta, dan VRL Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Dari 12 orang yang diamankan di Jambi, empat orang dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, yaitu Supriono, Saifudin, Arfan, dan NUR istri dari Arfan.

Lebih lanjut, Basaria menyatakan pada Selasa (28/11) pukul 12.46 WIB, KPK mendapat informasi akan ada rencana pertemuan antara Supriono dan Saifudin di sebuah restoran dalam rangka penyerahan uang dengan menggunakan kode "undangan".

"Kemudian pada pukul 14.00 WIB terjadi pertemuan Saifudin dan Supriono. Supriono keluar dari restoran lalu masuk ke dalam mobil Saifudin. Diduga transaksi di mobil tersebut kemudian Supriono keluar dari mobil terlihat membawa kantong plastik warna hitam, lalu pada saat itu tim KPK mengamankan Supriono dengan barang bukti kantong plastk hitam berisi uang Rp400 juta," kata dia.

Kemudian di tempat yang sama, kata Basaria, KPK juga mengamankan Saifudin dan SRP sopir dari Supriono, "Sebelum masuk ke mobil Saifudin, Supriono sedang makan dengan GWS, tim kemudian juga mengamankan GWS," ungkap Basaria.

Selanjutnya, tim KPK membawa Saifudin ke rumah pribadinya di kota Jambi.

"Di rumah pribadi tersebut ditemukan uang sejumlah Rp1,3 miliar. Uang tersebut diduga akan diberikan ke anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018. Di rumah ini, tim juga mengamankan ATG anak buah Saifudin dan NUR anggota DPRD yang juga istri Saifudin," tuturnya.

Selanjutnya lima orang tersebut, yaitu Saifudin, NUR, Supriono, GWS, dan ATG dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada malam hari pukul 19.00 WIB, tim KPK mencari dan mengamankan Arfan di rumah pribadinya. Dari rumah tersebut tim mengamankan Rp3 miliar. Kemudian Arfan Dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Basaria. Sekitar pukul 20.00 WIB, WSS Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi mendatangi Mapolda Jambi untuk memberikan keterangan.

"Sekitar pukul 20.40 WIB tim mendatangi kantor Dinas PUPR, dan menemukan RNI, staf dari Arfan yang saat ditemukan sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas. Diduga RNI ini berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang, kemudian RNI dibawa ke Mapolda Jambi," ujarnya.?Secara paralel di Jakarta, tim KPK mengamankan 4 orang.

"Sekitar, pukul 17.19 WIB, KPK mengamankan tiga orang, yaitu AMD Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, ASL adalah swasta, dan VRL Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi di sebuah gerai kopi di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Kemudian mereka dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Basaria.

Selanjutnya, Basaria mengungkapkan sekitar pukul 20.00 WIB, KPK mengamankan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik di sebuah apartemen di daerah Thamrin Jakarta Pusat. Kemudian Erwan Malik dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: