Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Respons KPK Terkait Kesaksian Andi Narogong

Ini Respons KPK Terkait Kesaksian Andi Narogong Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK menanggapi positif keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

"Tadi kami mendapat informasi perkembangan yang cukup bagus dari proses persidangan KTP-e dengan terdakwa Andi Agustinus," ungkap Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Febri mengatakan bahwa Andi Agustinus menjelaskan sejumlah hal yang mengonfirmasi adanya dugaan persekongkolan dalam tender KTP-e bahkan sejak sebelum proyek tersebut dikerjakan.

Menurut dirinya, pengaturan itu juga disebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk dua terdakwa yang pernah diproses dalam persidangan, yaitu Irman dan Sugiharto, serta tersangka Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo yang penyidikannya saat ini masih berjalan.

"Aliran dana ke sejumlah pihak di DPR, kementerian, dan swasta juga diungkap. KPK akan pelajari lebih lanjut fakta-fakta persidangan tersebut, termasuk aspek kesesuaian dengan bukti lain," ucap Febri.

Pihaknya pun mengharapkan para tersangka atau terdakwa bicara yang sebenarnya saja karena hal tersebut tentu dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya.

Sebelumnya, Andi Narogong mengakui bahwa ada komitmen pembagian "fee" untuk DPR sebanyak 5 persen dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar 5 persen dari proyek KTP-e.

Selain itu, Andi Narogong juga mengaku memberikan jam tangan seharga Rp1,3 miliar kepada Setya Novanto.

Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: