Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Sudah Terima Surat Pemberitahuan dari PN Jaksel, Apa isinya?

KPK Sudah Terima Surat Pemberitahuan dari PN Jaksel, Apa isinya? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada 7 Desember 2017.

"Tentu saat ini tim akan meneruskan proses administrasi dan berkas bukti praperadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Sebelumnya, kata Febri, KPK sudah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang selama tiga pekan sebelum akhirnya dikabulkan Hakim Tunggal Kusno selama satu pekan.?Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno, Kamis, memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto selama satu pekan ke depan pada 7 Desember 2017, KPK sendiri meminta penundaan sidang praperadilan itu selama tiga pekan.

Ketut Mulya Arsana selaku kuasa hukum Setya Novanto menyatakan keberatan atas penundaan selama tiga minggu itu.?Ketut justru meminta hakim menunda persidangan tidak lebih dari tiga hari. Menurut dia, permintaan KPK untuk menunda proses sidang praperadilan mencederai proses hukum yang diajukan Setya Novanto dan akan menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan apabila dikbulkan hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: