Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalami OTT Pemprov Jambi, KPK Geledah 2 Tempat ini...

Dalami OTT Pemprov Jambi, KPK Geledah 2 Tempat ini... Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Jambi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat di Jambi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan beberapa pejabat dan anggota DPRD Provinsi Jambi.?Pantauan di lapangan, Kamis, tempat yang menjadi lokasi penggeledahan pertama yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di jalan Agus Salim, Kota Baru Jambi.

Itu dikarenakan salah satu tersangka dalam dugaan suap memuluskan pengesahan APBD Jambi itu adalah Plt Kadis PUPR, Arfan.?Penyidik lembaga anti rasuah dengan mengenakan rompi KPK itu menggeledah ruangan Pelaksana Tugas Kadis PUPR Arfan di gedung utama lantai dua.

Kemudian penyidik juga menggeledah ruangan Bidang Bina Marga di gedung belakang lantai dua, dimana Arfan juga menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga.?Selain menggeledah beberapa ruangan di kantor Dinas PUPR itu, KPK juga menggeledah rumah kepala Dinas PUPR, Arfan yang tak jauh dari kantor tempat dia berdinas.

Penggeledahan tersebut masih terkait dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, yang melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Jambi dan anggota dewan setempat.

Untuk kepentingan penanganan perkara kasus suap itu, proses penggeledahan pun berlangsung dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.?Sementara itu, sejumlah penyidik KPK juga tampak membawa berkas dan dokumen dari ruangan penggeledahan itu. Tidak ada satupun penyidik yang memberikan pernyataan.

Dalam kasus tersebut, KPK di Jakarta telah menahan empat tersangka, yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Sedangkan dari pihak legislatif yang telah telah ditahan yang diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.?Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp4,7 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: