Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Periksa Direktur Bank Jatim atas Kasus Pembobolan Rp72 Miliar

Kejaksaan Periksa Direktur Bank Jatim atas Kasus Pembobolan Rp72 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah memeriksa Direktur Agrobisnis dan Usaha Syariah Bank Jatim Tony Sudjiaryanto terkait dugaan pembobolan uang bank tersebut yang mencapai Rp72,832 miliar.

Pemeriksaan itu sehubungan dengan dirinya saat menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank Jatim di Jakarta.?Tony Sudjoaryanto telah diperiksa penyidik karena pernah menjabat sebagai pimpinan cabang Bank Jatim periode 2008 sampai 2011, kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin di Jakarta, Kamis Ia menyatakan penetapan tersangka kasus itu tergantung dari hasil gelar perkara yang diantaranya mengumpulkan data hasil penggeledahan di dua kantor Bank Jatim di Jakarta.

Kedua kantor yang digeledah pada Kamis, yakni, Bank Jatim Cabang Jakarta di Jalan Thamrin Boulevard, Jakarta Pusat dan Cabang Pembantu Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan.?Hasil yang diperoleh dalam penggeledahan: dokumen-dokumen terkait permohonan kredit KUR 172 nasabah, data-data debitur yang bermasalah/tidak membayar.

Seperti diketahui, Praktik pembobolan dana BPD Jatim itu dengan cara pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi. Pengajuannya dilakukan oleh empat orang atas nama 172 orang debitur.?Masing-masing debitur mengajukan Rp500 juta hingga totalnya Rp72,832 miliar. Ternyata 172 orang debitur itu bodong alias fiktif.

Sebenarnya kredit itu sendiri telah diasuransikan kepada PT Jamkrindo. Untuk bulan pertama dibayarkan namun memasuki bulan kedua asuransinya sudah tidak dibayarkan hingga menimbulkan kerugian negara.?Kejati meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan pada awal November 2017, dan sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: