Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nama Menteri Jonan Masuk Radar KPK

Nama Menteri Jonan Masuk Radar KPK Kredit Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabag Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya akan memeriksa mantan Menteri Perhubungan 2014-2016 Ignasius Jonan dalam penyidikan tindak pidana dugaan korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonius Tonny Budiono," katanya di Jakarta, Senin (4/12/2017).

Selain memeriksa Jonan yang saat ini menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KPK akan memeriksa dua saksi lainnya juga untuk tersangka Tonny Budiono, yaitu Direktur Utama PT Multi Prima Suniono dan Sekretaris PT Pelindo II (Persero) Santi Puruhita.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Selasa (17/10) lalu dalam kasus yang sama untuk tersangka lainnya, yaitu Adiputra Kurniawan yang merupakan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama.

Saat itu, KPK mendalami empat hal terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

Pertama, penyidik mendalami tugas dan kewenangan dari Menteri Perhubungan.

Selanjutnya, penyidik mendalami apakah ada bagian dari kewenangan Menteri Perhubungan tersebut yang dilimpahkan ke mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.

Kemudian didalami juga apakah ada dan bagaimana aturan-aturan internal terkait dengan larangan penerimaan gratifikasi atau larangan penerimaan hadiah yang berlaku di internal Kementerian Perhubungan.

Terakhir, penyidik mendalami sejauh nama pengetahuan Menteri Perhubungan terkait dengan proses lelang pekerjaan pengerukan pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Untuk tersangka Adiputra Kurniawan saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adiputra Kurniawan didakwa menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan tersebut.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: