Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusuf Mansyur Resmi Dirikan Manajer Investasi

Yusuf Mansyur Resmi Dirikan Manajer Investasi Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PayTren Aset Manajemen (PAM) perusahaan pengelolaan dana di pasar modal alias manajer investasi (MI) milik Ustadz Yusuf Mansyur hari ini (4/12/2017) diresmikan.?

Paytren sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperoleh sejak 24 Oktober 2017. PAM juga mendeklarasikan diri sebagai MI syariah pertama di Indonesia

Izin tersebut tertuang dalam Salinan Ketupusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi kepada PT PayTren Aset Manajemen (PAM).

"Kami hadir bukan hanya sudah legal, tapi juga syariah. Ini bukan hanya menawarkan keuntungan tapi juga kenyamanan. Bagaimana masyarakat kita ajak investai jangka panjang," katanya di Jakarta, Senin (4/12/2017).

Ia mengungkapkan jika kehadiran PAM bukan untuk membidik target nasabah institusi, tapi nasabah ritel. Sebab meski kecil, secara kuantitas nasabah ritel cukup besar.

"Target kami semua yang ada di tanah air ini karena kami otaknya tidak ke company, seperti Dapen. Kami ingin ritel, bagaimana semua masyarakat bisa menikmati semua kesempatan investasi di Indonesia. Jadi, potensinya semua masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri," ungkapnya.

Selain diresmikan, Paytren juga meluncurkan produk reksa dana PAM. Yusuf Mansyur memastikan, produk reksa dana yang ditawarkan oleh PAM dikelola berdasarkan syariat Islam. Meski begitu, produknya tidak menutup kemungkinan untuk dibeli oleh masyarakat nonmuslim.

"Tidak ada celah untuk kedzaliman. Maka syariah itu harus di kamapanyekan, bukan hanya untuk muslim, tapi juga untuk dunia," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: