Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Analisis Temuan Korupsi RAPBD Jambi

KPK Analisis Temuan Korupsi RAPBD Jambi Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi menganalisis temuan-temuan yang didapatkan dari penggeledahan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Berkaitan dengan penyidikan dugaan suap di Jambi memang pada akhir pekan lalu penyidik telah melakukan penggeledahan dan juga telah disita sejumlah barang bukti dan saat ini penyidik dalam proses menganalisis temuan-temyan yang didapat itu," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Pada Jumat (1/12), KPK menggeledah tiga lokasi di Jambi, yaitu kantor DPRD Jambi, kantor Gubernur Jambi, dan kantor Setda Provinsi Jambi.?Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi itu. KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono diduga sebagai penerima suap, Sebagai terduga pemberi yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin Pada Kamis (30/11), KPK juga menggeledah tiga lokasi di Jambi terkait kasus itu antara lain kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, rumah Erwan di Jalan Cemara, dan rumah Arfan di Jalan Kukuh.

Penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan.?KPK menyatakan bahwa penyidik juga menerima pengembalian uang dari salah satu pihak terkait kasus itu ratusan juta rupiah. Uang tersebut telah disita.?Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: