Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tak Bakal Panggil Saksi Meringankan Novanto

KPK Tak Bakal Panggil Saksi Meringankan Novanto Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa penyidik tidak akan memanggil kembali saksi dan ahli yang meringankan Setya Novanto dalam proses penyidikan korupsi KTP elektronik (e-KTP).

"Saksi dan ahli meringankan, setelah kami pertimbangkan, sampai saat ini penyidik tindak akan memanggil lagi karena sudah diberikan kesempatan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12/2017).

Lebih lanjut, Febri menyatakan seharusnya pihak Setya Novanto berkoordinasi dan juga mengusahakan pemeriksaan tersebut.

"Penyidik sudah memanggil dan mengalokasikan waktu yang cukup, tetapi sebagian besar tidak hadir. Tentu KPK tidak bisa memaksakan kehadiran saksi dan ahli meringankan," ungkap Febri.

Sebelumnya, Novanto telah mengajukan sembilan saksi dan lima ahli yang meringankannya dalam proses penyidikan kasus KTP-e.?Adapun saksi-saksi yang diajukan antara lain pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Plt Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin, dan politikus Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

Selanjutnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Laka Lena, politikus Partai Golkar Anwar Puegeno, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal, dan politikus Partai Golkar Erwin Siregar.?Dua saksi telah pernah diperiksa KPK dalam kasus KTP-e, yaitu Agun Gunandjar Sudarsa dan Rudi Alfonso sehingga keduanya tidak akan dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.

Kemudian ahli yang diajukan pihak Novanto, yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, serta dua ahli hukum lainnya masing-masing Samsul Bakri dan Supandji.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: