Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menolak kedatangan dokter dan rohaniawan yang akan menjenguk tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) Setya Novanto di Rumah Tahanan KPK.
"Berkaitan dengan dokter dan rohaniawan, tadi saya tanyakan juga ke penyidiknya dan disampaikan sampai hari ini belum ada permohonan untuk menjenguk dari dokter dan rohaniawan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
KPK mengklarifikasi terkait hal itu dikarenakan adanya pernyataan dari pihak kuasa hukum Novanto yang telah mengajukan dokter dan rohaniawan, namun kemudian ditolak.
"Dalam Undang-Undang kan diatur bahwa dokter dan rohaniawan dapat menjenguk tersangka yang ditahan. Yang perlu diklarifikasi adalah sampai dengan saat ini belum pernah ada surat meminta jenguk dari rohaniawan maupun dokter itu," ungkap Priharsa.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan KPK tidak mengisolasi Novanto dan boleh dijenguk sesuai prosedur yang berlaku.
"Boleh dijenguk di hari jenguk. Saat ini yang boleh jenguk yang ada di daftar yang telah disepakati, termasuk di dalam daftarnya ada kuasa hukum. Bagi pihak-pihak yang ingin menjenguk, prosedurnya menyampaikan permohonan ke penyidik. Kemudian penyidik akan mempertimbangkan apakah diperkenankan atau tidak," tuturnya.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement