Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Program Sejuta Rumah Terealisasi 765.120 Unit

Program Sejuta Rumah Terealisasi 765.120 Unit Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengumumkan bahwa program satu juta rumah terealisasi 765.120 unit. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid menilai pencapaian itu membuat pihaknya optimis bahwa capaian hingga akhir 2017 dapat lebih tinggi.

Dia menyebutkan, bila dibandingkan dengan pembangunan pada 2015, realisasi tahun ini meningkat lebih dari 65.350 unit. Perinciannya, sebanyak 619.868 unit merupakan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdiri atas rumah susun sewa, rumah khusus, dan rumah swadaya. Sementara 145.252 unit adalah rumah non-MBR.

Program satu juta rumah bertujuan mengatasi kekurangan perumahan di Indonesia. Tahun ini, targetnya adalah membangun 700 ribu unit untuk MBR dan 300 ribu unit untuk non-MBR. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan pun mengajak pemerintah daerah, pengembang, perusahaan, perbankan, masyarakat, dan kementerian lain terlibat merealisasi program ini.

Rincian hasilnya adalah dibangun oleh Kementerian PUPR sebanyak 183.977 unit, kementerian atau lembaga lain 1.566 unit, pemerintah daerah 148.180, dan pengembang 250.916 unit. Selain itu, CSR juga berkontribusi sebanyak 118 unit, sedangkan 35.111 unit sisanya dibangun oleh masyarakat secara mandiri.

Hingga saat ini, menurut Khalawi, tantangan terbesar dalam pelaksanaan program satu juta rumah yakni ketersediaan lahan dan percepatan perijinan pembangunan perumahan yang belum diterapkan secara merata di daerah.

Sebagai salah satu langkah untuk mengatasi ketersediaan lahan, dirinya berharap konsep bank tanah dapat segera terwujud. Selain itu, menurutnya pemerintah juga mendorong pengembangan kota mandiri yang menyediakan lahan permukiman yang besar, tetapi tetap memperhatikan konsep hunian berimbang.

"Kita dorong kehadiran kota baru mandiri seperti Maja. Tapi, aturan hunian berimbang diterapkan. Kita juga kembangkan hunian vertikal karena apartemen sewa jadi jawaban untuk generasi milenial kita," ujarnya.

Terkait kebijakan, menurutnya pemerintah pusat terus mendorong kemudahan perijinan pembangunan perumahan dengan telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR dan diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada 29 Desember 2016.?

Regulasi ini mendorong kemudahan dan kecepatan perijinan pembangunan perumahan serta dukungan untuk meningkatkan daya beli MBR akan rumah antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) agar kualitas bangunan dan lingkungan perumahan sejahtera tetap terjaga.

"Seandainya regulasi ini dijalankan oleh semua daerah, saya yakin target sejuta rumah dapat tercapai dan pengembang jadi bergairah," kata Khalawi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: