Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala Daerah, Jangan Lobi-lobi dengan DPRD

Kepala Daerah, Jangan Lobi-lobi dengan DPRD Kredit Foto: Antara/R Rekotomo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan lobi-lobi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya terkait pengesahan anggaran daerah.

Hal itu disampaikan Mendagri saat memberikan pengarahan dalam acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Angkatan III tahun 2017 di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Jakarta, Rabu (6/12/2017).

"Dalam perencanaan anggaran daerah itu jangan ada 'bargaining' yang berkaitan dengan dana dengan DPRD. Terkait perencanaan anggaran itu jangan ada kompromi, harus sesuai dengan apa yang menjadi aspirasi masyrakat, aspirasi DPRD dan janji kampanye," kata Tjahjo.

Mendagri menegaskan kepada seluruh kepala daerah untuk tidak menawarkan dan menyediakan imbalan sebagai upaya meloloskan program daerah, termasuk dalam proses pengesahan di DPRD.

Hal itu berkaitan dengan dugaan kasus suap, yang dikenal dengan istilah "uang ketok", dalam upaya pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Jambi kan kasusnya dengan DPRD, itu mengingatkan bahwa perencanaan anggaran bersama-sama dengan DPR tetapi jangan memaksakan program pemda, programnya gubernur dengan iming-iming imbalan. Itu pasti akan terbongkar seperti di Jambi dan beberapa daerah itu," jelasnya.

Sejumlah pejabat daerah Provinsi Jambi diduga melakukan suap kepada anggota DPRD agar RAPBD Tahun Anggaran 2018 dapat disahkan dalam rapat pengesahan. Ketiga pejabat Pemprov Jambi yang diduga memberikan suap tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan dan Asisten Daerah Bidang III Saifudin.

Total uang yang berhasil diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut rencananya akan dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi dalam rapat pengesahan RAPBD.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Provinsi mengancam absen dalam rapat pengesahan RAPBD karena tidak ada "jaminan" dari pihak Pemprov Jambi. Guna memuluskan pengesahan RAPBD tersebut, pihak Pemprov sepakat untuk memberikan uang kepada anggota DPRD, yang disebut dengan "uang ketok".

Terkait akan hal itu, KPK telah menahan sejumlah pihak terkait dan berencana memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola untuk menyelidiki kasus dugaan suap tersebut.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: