Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Fokus Telusuri Aset BPPN di Awani Dream

Kemenkeu Fokus Telusuri Aset BPPN di Awani Dream Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan terus menelusuri aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang ada pada Group Modern PT Awani Modern Indonesia (Awani Dream). Aset potensial ini nantinya akan dikembangkan untuk sektor pariwisata nasional.

Demikian seperti dikatakan Kasubdit Pengelolaan Keuangan Negara Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Suparyanto, dalam diskusi "Pengelolaan Aset Negara Pasca BPPN" di Jakarta, Rabu (6/12/2017). Menurutnya, temuan aset di Awani Modern berupa bangunan atau tanah akan dimanfaatkan untuk pengembangan pariwisata.

"Nantinya, pemerintah tidak akan menjual aset itu, tetapi akan mencari mitra untuk pengembangan wisata," ucapnya.

Dia mengungkapkan, sejauh ini Kemenkeu tengah mengkaji pembentukan tim khusus untuk menelusuri aset-aset milik BPPN. "Pada Juni lalu Kemenkeu dan BPN (Badan Pertanaahan Nasional) sudah membentuk task force untuk menyelesaikan aset properti," jelas Suparyanto.

Lebih lanjut dia menyatakan, upaya yang dilakukan pemerintah itu terkait dengan hak Kemenkeu yang saat ini menjadi pengelola kekayaan BPPN. "Negara akan menuntut haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya harus ke BUPN (Badan Urusan Piutang Negara)," ucapnya.

Dia meyatakan, penyelesaian aset properti oleh Kemenkeu tersebut untuk mendukung tugas kementerian dan lembaga, seperti pembangunan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Penelusuran aset juga untuk menghasilkan penerimaan negara atau jual lelang yang menjadi prioritas saat ini," kata Suparyanto.

Sementara itu, kata dia, aset eks BPPN yang free and clear berada di bawah pengelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan yang belum clear berada pada Tim Pemberesan BPPN di bawah Kemenkeu. Dia mengatakan, saat ini aset eks BPPN mencapai Rp76 triliun, seperti aset kredit, tagihan, properti, surat berharga, saham, dan dokumen aset.

Menurut Suparyanto, hingga akhir 2016 (periode 2007-2016) penerimaan negara dari aset eks BPPN mencapai Rp7,7 triliun. "Kalau pengembalian pada 2016 saja mencapai Rp550 miliar. Kami akan terus mengoptimalkan penerimaan dari pengembaalian aset BPPN," imbuhnya.?

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: